Logo hasdemy
Sertifikasi Halal Indonesia 2026 Aturan Baru yang Wajib Diketahui UMKM 30 March 2026

Sertifikasi Halal Indonesia 2026 Aturan Baru yang Wajib Diketahui UMKM

Tangerang, 30 Maret 2026 - Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan kebijakan baru terkait kewajiban sertifikasi halal. Awalnya, tenggat waktu "Wajib Halal Oktober 2024" berlaku untuk semua sektor. Namun, kini terdapat penyesuaian khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM).

Kini, batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM diundur hingga 17 Oktober 2026. Apa saja yang perlu Anda ketahui agar bisnis tidak terkena sanksi? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Mengapa Tenggat Waktu Sertifikasi Halal Diperpanjang ke 2026?

Keputusan pemerintah untuk memperpanjang tenggat waktu bagi UMKM bertujuan untuk memberikan kelonggaran waktu dalam mempersiapkan administrasi dan proses produksi yang sesuai standar halal. Mengingat jumlah UMKM di Indonesia mencapai puluhan juta, perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pendaftaran massal melalui skema Self Declare maupun reguler.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal di 2026?

Berdasarkan aturan terbaru, produk yang masuk dalam kategori wajib halal pada Oktober 2026 mencakup:

  1. Produk Makanan dan Minuman: Hasil olahan industri rumah tangga maupun pabrikan kecil.
  2. Bahan Baku & Bahan Tambahan: Semua bahan pendamping dalam proses produksi makanan/minuman.
  3. Jasa Penyembelihan & Hasil Sembelihan: Memastikan daging yang digunakan berasal dari proses yang syar’i.
  4. Produk Jasa: Seperti jasa pengolahan, pengemasan, dan pendistribusian makanan.

Keuntungan Sertifikasi Halal bagi UMKM

Bukan sekadar kewajiban administratif, memiliki sertifikat halal memberikan banyak manfaat strategis bagi pertumbuhan bisnis Anda:

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Produk berlabel halal memberikan rasa aman bagi pembeli Muslim.
  2. Perluas Akses Pasar: Produk halal lebih mudah masuk ke ritel modern (minimarket/supermarket) hingga pasar ekspor.
  3. Unique Selling Point (USP): Menjadi nilai tambah dibandingkan kompetitor yang belum tersertifikasi.
  4. Standarisasi Produksi: Memastikan proses produksi Anda higienis dan sesuai standar kualitas.

Cara Daftar Sertifikasi Halal untuk UMKM (Skema Self Declare)

Bagi pelaku UMKM dengan kriteria produk berisiko rendah dan menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, Anda bisa mengikuti skema Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) melalui metode Self Declare.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Memiliki NIB: Pastikan usaha Anda terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.
  2. Daftar Akun SIHALAL: Akses situs ptsp.halal.go.id.
  3. Pilih Jenis Pendaftaran: Pilih opsi "Pendaftaran Self Declare".
  4. Melengkapi Data: Isi data pelaku usaha, nama produk, dan daftar bahan yang digunakan.
  5. Verifikasi Pendamping PPH: Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan memverifikasi data Anda.
  6. Penerbitan Sertifikat: Setelah disetujui Komite Fatwa Produk Halal, sertifikat akan terbit secara digital.

Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikat Halal di 2026

Pemerintah akan bersikap tegas setelah batas waktu 17 Oktober 2026 berakhir. Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Denda administratif.
  3. Hingga penarikan produk dari peredaran.

Jadi Sertifikasi Halal Indonesia 2026, bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh UMKM. Dengan adanya perpanjangan waktu, ini adalah kesempatan emas bagi Anda untuk segera mengurusnya melalui program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) sebelum batas waktu berakhir.

Jangan tunggu sampai tahun 2026! Urus sertifikat halal produk Anda sekarang juga untuk meningkatkan daya saing dan omzet bisnis Anda.

 

Kontak Whatsapp