06 April 2026
Pelatihan penyelia halal mengalami peningkatan pada 2026 seiring implementasi kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan secara bertahap di Indonesia. Kebutuhan tenaga profesional yang memahami sistem jaminan produk halal menjadi semakin penting dalam mendukung kepatuhan industri.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam regulasi Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi wajib memiliki penyelia halal. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal secara nasional.
Data dari lembaga pemerintah terkait menunjukkan bahwa implementasi sertifikasi halal terus diperluas pada berbagai sektor, termasuk makanan, minuman, kosmetik, dan produk lainnya. Hal ini meningkatkan kebutuhan terhadap tenaga penyelia halal yang kompeten.
Secara global, World Bank dalam kajian industri menyebutkan bahwa sertifikasi produk, termasuk halal, menjadi salah satu faktor yang memengaruhi daya saing di pasar internasional. Standar tersebut berperan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Dampak terhadap masyarakat terlihat dari meningkatnya kualitas pengawasan produk serta kepastian kehalalan yang lebih terjamin. Pelaku usaha, termasuk UMKM, juga memperoleh peluang lebih besar untuk memperluas pasar dengan memenuhi standar yang berlaku.
Pemerintah Indonesia melalui BPJPH dan lembaga pelatihan terus mendorong penyelenggaraan pelatihan penyelia halal. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam mendukung implementasi sistem jaminan produk halal.
Ke depan, pelatihan penyelia halal diperkirakan akan terus meningkat seiring bertambahnya kebutuhan industri terhadap tenaga profesional yang mampu memastikan kepatuhan terhadap standar halal nasional.
Copyright @ 2026 By Halal Syariah Integrasi