23 April 2026
Tangerang, 23 April 2026 — Ketersediaan penyelia halal kini menjadi faktor kritis dalam percepatan sertifikasi halal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Hal ini terjadi seiring mendesaknya kebutuhan sertifikasi halal bagi ribuan SPPG yang melayani program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat dari sekitar 26.000 SPPG yang beroperasi secara nasional, baru sekitar 4.000 yang telah mengantongi sertifikat halal. Karena itu, kesenjangan ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam memastikan jaminan kehalalan pangan bagi penerima manfaat program nasional tersebut.
Berdasarkan laporan resmi BPJPH, rapat koordinasi bersama 40 Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal digelar secara daring pada 17 April 2026. Sementara itu, forum ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan percepatan pelatihan penyelia halal di seluruh lembaga mitra BPJPH.
Baca juga: Lifestyle Halal dan Tren Gaya Hidup Modern di Masyarakat
Pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal wajib memiliki penyelia halal sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Sehingga, ketersediaan sumber daya manusia halal menjadi prasyarat utama sebelum proses sertifikasi dapat berjalan. Namun, kapasitas pelatihan penyelia halal dinilai belum memadai untuk memenuhi lonjakan kebutuhan dari program MBG.
Di sisi lain, BPJPH tengah menyiapkan panduan khusus sertifikasi halal SPPG. Panduan ini dirancang agar proses pengajuan sertifikasi dapat berjalan lebih terarah dan terukur. Selain itu, instrumen kebijakan ini diharapkan memangkas hambatan administratif yang selama ini memperlambat proses sertifikasi.
Berdasarkan laporan resmi BPJPH, lembaga pelatihan JPH didorong untuk meningkatkan frekuensi pelatihan secara masif. Karena itu, percepatan ini tidak boleh mengorbankan standar kualitas kompetensi penyelia halal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pelatihan Penyelia Halal Untuk Karier Industri Halal
Rapat koordinasi juga membahas peningkatan kinerja Lembaga Pemeriksaan Halal Pratama. Sehingga, lembaga-lembaga ini didorong untuk memperluas lingkup kegiatan dan mengembangkan kompetensinya. Selain itu, peluang naik kelas menjadi LPH Utama dibuka sebagai insentif peningkatan kapasitas kelembagaan.
Di sisi lain, koordinasi antara lembaga pelatihan dan BPJPH perlu terus diperkuat. Hal ini penting agar seluruh program pelatihan tetap selaras dengan arah kebijakan sertifikasi halal nasional. Karena itu, sinergi kelembagaan menjadi tulang punggung keberhasilan percepatan penyediaan penyelia halal untuk SPPG.
Berdasarkan laporan resmi lembaga terkait, penguatan ekosistem halal nasional berkontribusi pada peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar global. Namun, fondasi ekosistem ini bergantung pada ketersediaan SDM halal yang kompeten dan tersebar merata di seluruh wilayah.
Percepatan sertifikasi halal SPPG diperkirakan terus menjadi prioritas BPJPH dalam waktu dekat. Hal ini sejalan dengan target pemerintah memastikan seluruh rantai distribusi program MBG memenuhi standar jaminan produk halal. Sementara itu, batas waktu kewajiban halal Oktober 2026 semakin menambah urgensi percepatan pelatihan penyelia halal secara nasional.
Copyright @ 2026 By Halal Syariah Integrasi