Logo hasdemy
Produk Luar Negeri Masuk Indonesia, Wajibkah Sertifikasi Halal? Ini Penjelasannya 08 April 2026

Produk Luar Negeri Masuk Indonesia, Wajibkah Sertifikasi Halal? Ini Penjelasannya

Tangerang, 8 April 2026 – Arus masuk produk luar negeri ke Indonesia terus meningkat seiring pesatnya perdagangan global. Beragam produk seperti makanan, minuman, kosmetik, hingga farmasi kini semakin mudah ditemukan di pasar dalam negeri.

Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas: apakah produk luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal?

Jawabannya adalah ya, wajib, terutama untuk produk yang berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat.

Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal, baik produk lokal maupun impor. Penerapannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis produk.

Proses sertifikasi halal di Indonesia berada di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

Untuk produk impor, tanggung jawab pengurusan sertifikasi halal umumnya berada pada importir, distributor resmi, atau perwakilan merek di Indonesia. Mereka wajib memastikan bahwa produk yang didatangkan telah memiliki sertifikat halal dari lembaga yang diakui, atau mengajukan sertifikasi ulang jika diperlukan.

Dalam proses penetapan kehalalan, peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menjadi bagian penting, khususnya dalam penetapan fatwa halal.

Meski demikian, tidak semua sertifikat halal dari luar negeri dapat langsung berlaku di Indonesia. BPJPH hanya mengakui lembaga sertifikasi halal luar negeri yang telah terakreditasi dan memiliki kerja sama resmi. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka produk wajib melalui proses sertifikasi ulang di Indonesia sebelum dapat dipasarkan.

Tanpa sertifikasi halal, produk impor menghadapi berbagai risiko, mulai dari tidak dapat beredar secara legal, penarikan dari pasaran, hingga sanksi administratif. Selain itu, kepercayaan konsumen juga dapat menurun, yang pada akhirnya berdampak pada keberlangsungan bisnis.

Di sisi lain, sertifikasi halal memberikan berbagai manfaat bagi produk luar negeri. Selain mempermudah akses ke pasar Indonesia, label halal juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat citra merek, terutama di pasar dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia.

Beberapa kategori produk impor yang wajib memiliki sertifikasi halal meliputi makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan, serta produk kimia tertentu. Seluruh kategori tersebut berada dalam pengawasan pemerintah untuk memastikan keamanan dan kehalalannya.

Agar proses distribusi berjalan lancar, importir disarankan untuk memastikan bahwa supplier telah memiliki sertifikat halal yang diakui, memahami daftar lembaga halal luar negeri yang disetujui BPJPH, serta menyiapkan dokumen secara lengkap sebelum produk masuk ke Indonesia.

Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi faktor penting dalam memenangkan kepercayaan pasar. Bagi pelaku usaha, memahami dan memenuhi ketentuan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan produk dapat diterima dan berkembang di Indonesia.

Kontak Whatsapp