Logo hasdemy
UMKM Wajib Sertifikat Halal, Ini Aturan dan Pentingnya 10 April 2026

UMKM Wajib Sertifikat Halal, Ini Aturan dan Pentingnya

UMKM wajib sertifikat halal menjadi bagian dari implementasi regulasi jaminan produk halal di Indonesia. Kewajiban ini bertujuan memastikan produk yang beredar memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan kewajiban sertifikat halal bagi UMKM dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis produk dan kesiapan pelaku usaha. Proses sertifikasi mencakup pemeriksaan bahan, proses produksi, hingga distribusi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip halal.

Menurut data Badan Pusat Statistik, UMKM memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan. Hal ini menjadikan penerapan sertifikasi halal sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas dan daya saing produk UMKM.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebutkan bahwa penguatan ekosistem halal menjadi bagian dari upaya pengembangan ekonomi nasional. Sertifikasi halal juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri.

Secara global, laporan State of the Global Islamic Economy menunjukkan bahwa sertifikasi halal menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan akses pasar produk halal.

Bagi masyarakat, kewajiban sertifikat halal memberikan jaminan atas keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi. Selain itu, standar ini juga mendorong transparansi dalam proses produksi dan distribusi.

Pemerintah Indonesia mengatur kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini menetapkan bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yang semula ditargetkan pada Oktober 2024 telah diperpanjang hingga 17 Oktober 2026 sebagai bagian dari masa transisi. Namun, setelah batas waktu tersebut, produk yang belum bersertifikat halal berpotensi tidak dapat beredar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan melalui program fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM. Upaya ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan tanpa menghambat kegiatan produksi.

Ke depan, penerapan sertifikasi halal diperkirakan semakin luas seiring meningkatnya kesadaran konsumen dan kebutuhan pasar terhadap produk yang terjamin kehalalannya.

Kontak Whatsapp