Logo hasdemy
Hasdemy: Pelatihan Penyelia Halal Bersertifikat dan Terstandar 12 May 2026

Hasdemy: Pelatihan Penyelia Halal Bersertifikat dan Terstandar

Tangerang, 12 Mei 2026 — Halal Syariah Academy (Hasdemy) menyelenggarakan pelatihan Penyelia Halal bersertifikat untuk memperkuat sumber daya manusia industri halal nasional. Program ini disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Pelatihan tersebut menjadi rujukan kompetensi penyelia halal di sektor pangan, kosmetik, hingga farmasi.

Materi pelatihan mencakup penyusunan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan kelengkapannya. Selain itu, peserta dibekali kemampuan pengawasan bahan baku, proses produksi, hingga penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal. Audit internal SJPH dan evaluasi tindak lanjut juga menjadi bagian kurikulum.

Industri Halal Tumbuh Pesat di Indonesia

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kewajiban sertifikasi halal diberlakukan sejak 18 Oktober 2024. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Tahap awal mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Baca juga: Penyelia Halal Adalah Profesi Strategis Industri Halal

Sementara itu, BPJPH menargetkan tahap selanjutnya berakhir pada Oktober 2026 secara nasional. Pada tahap tersebut, kewajiban diperluas ke produk farmasi, kosmetik, dan barang gunaan. Karena itu, kebutuhan tenaga penyelia halal kompeten di lapangan semakin meningkat.

BPJPH mencatat jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia terus bertambah setiap tahun. Selain itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menargetkan jumlah produk bersertifikat halal mencapai tujuh juta pada akhir 2025. Lebih lanjut, angka tersebut mencerminkan akselerasi ekosistem halal nasional yang semakin matang.

Di tingkat global, permintaan produk halal terus meningkat di berbagai negara konsumen. Pemerintah Indonesia menargetkan posisi sebagai pusat industri produk halal dunia. Dengan demikian, peluang karier penyelia halal kian menjanjikan bagi tenaga kerja profesional.

Baca juga: Hasdemy: Solusi Belajar Industri Halal bagi Masyarakat

Mendukung Kebijakan Wajib Halal Nasional

Bagi pelaku usaha, kehadiran penyelia halal kompeten membantu kepatuhan terhadap regulasi nasional. Selain itu, penyelia halal berperan menjaga integritas Sistem Jaminan Produk Halal di seluruh rantai produksi. Sebab, tanpa kompetensi yang memadai, risiko ketidaksesuaian standar halal akan meningkat.

Pemerintah melalui Kementerian Agama dan BPJPH terus mendorong percepatan sertifikasi halal nasional. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengatur kedudukan profesi penyelia halal.

Ke depan, pelatihan penyelia halal diperkirakan tetap relevan seiring perluasan kewajiban sertifikasi nasional. Dengan dukungan kebijakan dan tren industri yang tumbuh, profesi penyelia halal menjadi tulang punggung sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Kontak Whatsapp