11 May 2026
Tangerang, 11 Mei 2026 — Penyelia halal adalah profesi strategis dalam menopang pertumbuhan industri halal nasional, terutama menjelang penerapan wajib halal secara luas pada Oktober 2026. Profesi ini menjadi krusial karena setiap pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal diwajibkan memiliki penyelia halal untuk memastikan proses produk halal berjalan sesuai standar syariat dan regulasi pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta penguatan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, penyelia halal bertanggung jawab mengawasi bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk. Mereka juga menjadi penghubung utama perusahaan dalam proses sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga: Industri Halal dan Kompetensi Profesional di Era Modern
Data BPJPH tahun 2025 mencatat jumlah penyelia halal di Indonesia baru mencapai 21.270 orang, sementara produk bersertifikat halal telah menembus 9,7 juta produk dan sertifikat halal yang diterbitkan mencapai lebih dari 2,8 juta. Angka ini menunjukkan kebutuhan tenaga penyelia halal masih sangat besar dibandingkan pertumbuhan ekosistem halal nasional.
Selain itu, Indonesia memiliki lebih dari 100 juta pelaku usaha dari skala mikro hingga besar yang secara bertahap masuk dalam sistem wajib halal nasional. Artinya, kebutuhan penyelia halal diperkirakan terus meningkat karena satu pelaku usaha minimal membutuhkan satu tenaga pengawas halal internal.
Secara global, laporan State of the Global Islamic Economy menunjukkan konsumsi produk halal dunia terus tumbuh pada sektor makanan, farmasi, kosmetik, hingga modest fashion. Kondisi ini membuat sertifikasi halal bukan hanya kebutuhan domestik, tetapi juga instrumen daya saing ekspor.
Bagi masyarakat, keberadaan penyelia halal meningkatkan perlindungan konsumen Muslim dan memperkuat kepercayaan terhadap produk yang beredar. Di sisi lain, profesi ini membuka peluang kerja baru bagi lulusan perguruan tinggi, auditor mutu, hingga pelaku industri pangan.
Pemerintah melalui BPJPH terus memperluas sertifikasi halal gratis bagi UMKM dan penguatan kompetensi penyelia halal. Dengan target wajib halal 2026, kebutuhan profesi ini diperkirakan akan terus meningkat secara signifikan di seluruh Indonesia.
Copyright @ 2026 By Halal Syariah Integrasi