Logo hasdemy
Sertifikasi Halal UMKM Perkuat Kepercayaan Pasar 18 May 2026

Sertifikasi Halal UMKM Perkuat Kepercayaan Pasar

Tangerang, 18 Mei 2026 — Sertifikasi Halal UMKM untuk Perkuat Kepercayaan Pasar menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, dan produk olahan.

Sertifikasi halal membantu UMKM memberi kepastian kepada konsumen atas bahan, proses, dan status produk. Dengan demikian, kepercayaan pasar dapat dibangun melalui dokumen resmi.

Kebutuhan tersebut meningkat karena konsumen makin memperhatikan keamanan, kejelasan asal bahan, dan kepatuhan produk. Selain itu, label halal menjadi bagian penting dalam keputusan pembelian.

Baca juga: Penyelia Halal dan Auditor Halal Peluang Karier 2026

Sertifikasi Menjadi Standar Pasar

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur kepastian hukum terhadap kehalalan produk melalui sertifikat halal. Regulasi ini menjadi dasar utama penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. 

Sementara itu, BPJPH menyatakan kewenangannya mencakup penerbitan dan pencabutan sertifikat halal, sosialisasi, edukasi, serta pengawasan jaminan produk halal. Fungsi ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal berada dalam kerangka layanan publik yang dapat diverifikasi.

Namun, sertifikasi tidak hanya soal pemenuhan aturan. Karena itu, UMKM perlu memahami bahan baku, proses produksi, kemasan, penyimpanan, dan pencatatan usaha.

Bagi masyarakat, sertifikasi halal membantu konsumen memperoleh informasi yang lebih jelas. Artinya, keputusan membeli tidak hanya bergantung pada klaim penjual.

Baca juga: JULEHA Profesional Penjaga Standar Industri Halal

UMKM Perlu Pendampingan Teknis

BPJPH pada 2026 membuka kuota sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil. Program tersebut menunjukkan dukungan pemerintah terhadap perluasan akses sertifikasi halal untuk pelaku usaha kecil. 

Selain itu, kebijakan halal perlu diikuti kesiapan teknis di tingkat produksi. Dengan kata lain, pelaku UMKM harus menjaga konsistensi bahan, alat, tempat produksi, dan dokumen pendukung.

Dalam praktiknya, pendampingan dapat membantu UMKM menyiapkan data produk, daftar bahan, alur produksi, dan pengajuan sertifikasi. Kemudian, pelaku usaha perlu menjaga standar tersebut setelah sertifikat diterbitkan.

Pada saat yang sama, pasar modern dan kanal digital menuntut informasi produk yang lebih rapi. Produk bersertifikat halal cenderung lebih mudah dikomunikasikan kepada konsumen, reseller, dan mitra distribusi.

Ke depan, sertifikasi halal akan makin terkait dengan daya saing UMKM. Oleh sebab itu, penguatan literasi halal menjadi fondasi penting untuk memperluas kepercayaan pasar.

Kontak Whatsapp