12 December 2025
Mulai tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) wajib memiliki sertifikat halal sebagai bentuk implementasi UU Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa proses penyembelihan, pengolahan, hingga distribusi produk hewani benar-benar sesuai dengan standar halal nasional.
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha besar, tetapi juga pada RPH skala kecil hingga UMK yang bergerak dalam pemenuhan daging segar, olahan, dan rantai pasok hewan ternak.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa saja yang berubah, siapa yang terdampak, apa yang wajib dipersiapkan RPH, dan bagaimana industri dapat mematuhi regulasi yang akan mulai berlaku penuh pada 2026.
1. Dasar Regulasi: Kenapa RPH Wajib Halal Mulai 2026?
Kewajiban sertifikasi halal RPH mengacu pada:
UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
PP No. 39 Tahun 2021
Roadmap kewajiban sertifikasi halal dari BPJPH
Menurut regulasi, kewajiban halal dilakukan bertahap berdasarkan jenis produk. Untuk produk hewani, mulai dari penyembelihan, penanganan karkas, daging, dan olahan daging, seluruh prosesnya harus dilakukan di fasilitas yang bersertifikat halal.
Karena RPH adalah titik awal proses penyediaan daging, maka sertifikasi halal RPH menjadi syarat mutlak agar rantai pasok tetap terjamin kehalalannya.
2. Apa Saja yang Mewajibkan RPH Memiliki Sertifikat Halal?
a. Hewan yang disembelih harus halal
Tidak hanya jenis hewan yang halal, tetapi seluruh prosesnya harus mengikuti aturan syariat.
b. Proses penyembelihan wajib mengikuti syarat PPH (Proses Produk Halal)
Mulai dari:
c. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) harus diterapkan
RPH wajib memiliki:
d. Menjamin rantai pasok halal nasional
Jika RPH tidak halal, produk turunannya berpotensi ditolak sertifikat halalnya meski proses berikutnya benar.
3. Siapa Saja yang Wajib Mematuhi Aturan Ini?
Kebijakan ini berlaku untuk:
Tidak ada pengecualian—seluruh fasilitas pemotongan yang memproduksi daging untuk dijual harus tersertifikasi halal.
4. Apa yang Terjadi Jika RPH Tidak Bersertifikat Halal Mulai 2026?
Mulai 2026, pemerintah mengatur sanksi administratif bagi RPH yang tidak memiliki sertifikat halal.
Konsekuensinya:
Tidak boleh lagi memasarkan produk daging
Produk hewan tidak bisa memperoleh label halal
Dapat dikenakan penarikan produk
Rantai pasok bisa terputus
Pelaku usaha hilang kepercayaan konsumen
Peluang kerja sama dengan industri pangan akan tertutup
Dengan kata lain, tanpa sertifikat halal, RPH tidak bisa beroperasi secara legal.
5. Apa yang Wajib Dipersiapkan RPH untuk Mengikuti Kewajiban Halal 2026?
Agar bisa lolos sertifikasi halal, RPH harus memenuhi sejumlah persyaratan.
a. SDM Penyembelih Harus Tersertifikasi
Setiap penyembelih hewan wajib memiliki:
Pelatihan ini penting karena penyembelihan adalah titik paling krusial dalam halal.
b. Penyelia Halal Wajib Ada di Setiap RPH
Penyelia halal bertugas mengawasi:
RPH harus memiliki penyelia halal yang kompeten dan tersertifikasi BNSP.
c. Memastikan Semua Peralatan dan Area Produksi Memenuhi Standar Halal
Beberapa standar yang wajib dipenuhi:
SJPH RPH minimal mencakup:
SJPH yang tidak lengkap bisa membuat sertifikasi gagal.
6. Apa Manfaat RPH Bersertifikat Halal?
Sertifikasi halal bukan hanya untuk kepatuhan, tetapi juga menjadi nilai tambah besar bagi industri.
a. Kepercayaan Konsumen Meningkat
Daging yang diproses dari RPH halal lebih dipercaya dan aman.
b. Produk Lebih Mudah Masuk Pasar Modern
Supermarket dan industri pangan akan memprioritaskan bahan baku halal.
c. Menjadi Mitra Pemerintah & Industri
Pemerintah, koperasi, dan industri makanan membutuhkan pasokan halal.
d. Membuka Peluang Ekspor
Negara Timur Tengah, Malaysia, Brunei, dan Eropa mensyaratkan RPH harus tersertifikasi halal.
7. Tantangan RPH dalam Mengikuti Kewajiban 2026
Beberapa tantangan umum yang sering muncul:
Namun semuanya bisa diatasi dengan pelatihan dan pendampingan yang tepat.
2026 adalah Momentum Transformasi RPH Indonesia
Kewajiban sertifikasi halal RPH mulai 2026 bukan sekadar aturan, tetapi langkah besar untuk memperkuat industri halal nasional. RPH yang mulai mempersiapkan diri dari sekarang akan jauh lebih siap menghadapi audit halal dan bisa bersaing dalam pasar yang semakin mengutamakan keamanan pangan dan standar syariah.
Copyright @ 2025 By Halal Syariah Integrasi