Logo hasdemy
RPH Wajib Bersertifikat Halal Mulai 2026 12 December 2025

RPH Wajib Bersertifikat Halal Mulai 2026

Mulai tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) wajib memiliki sertifikat halal sebagai bentuk implementasi UU Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa proses penyembelihan, pengolahan, hingga distribusi produk hewani benar-benar sesuai dengan standar halal nasional.

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha besar, tetapi juga pada RPH skala kecil hingga UMK yang bergerak dalam pemenuhan daging segar, olahan, dan rantai pasok hewan ternak.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa saja yang berubah, siapa yang terdampak, apa yang wajib dipersiapkan RPH, dan bagaimana industri dapat mematuhi regulasi yang akan mulai berlaku penuh pada 2026.

 

1. Dasar Regulasi: Kenapa RPH Wajib Halal Mulai 2026?

Kewajiban sertifikasi halal RPH mengacu pada:

UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
PP No. 39 Tahun 2021
Roadmap kewajiban sertifikasi halal dari BPJPH

Menurut regulasi, kewajiban halal dilakukan bertahap berdasarkan jenis produk. Untuk produk hewani, mulai dari penyembelihan, penanganan karkas, daging, dan olahan daging, seluruh prosesnya harus dilakukan di fasilitas yang bersertifikat halal.

Karena RPH adalah titik awal proses penyediaan daging, maka sertifikasi halal RPH menjadi syarat mutlak agar rantai pasok tetap terjamin kehalalannya.

 

2. Apa Saja yang Mewajibkan RPH Memiliki Sertifikat Halal?

a. Hewan yang disembelih harus halal

Tidak hanya jenis hewan yang halal, tetapi seluruh prosesnya harus mengikuti aturan syariat.

b. Proses penyembelihan wajib mengikuti syarat PPH (Proses Produk Halal)

Mulai dari:

  • Penyembelih harus kompeten dan bersertifikat juru sembelih halal
    Peralatan tidak boleh tercemar najis
    Penanganan hewan harus sesuai animal welfare
    Pembacaan basmalah wajib
    Alat potong tidak boleh digunakan untuk hewan haram
     

c. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) harus diterapkan

RPH wajib memiliki:

  • Penyelia halal
    Standar prosedur penyembelihan
    Dokumen bahan & proses
    Audit internal halal
     

d. Menjamin rantai pasok halal nasional

Jika RPH tidak halal, produk turunannya berpotensi ditolak sertifikat halalnya meski proses berikutnya benar.

 

3. Siapa Saja yang Wajib Mematuhi Aturan Ini?

Kebijakan ini berlaku untuk:

  • RPH sapi
    RPH kambing/domba
    RPH unggas
    Unit potong hewan di industri pangan
    Jasa penyembelihan (outsourcing)
    RPA (Rumah Potong Ayam) skala UMK
    RPH di lingkungan pesantren, desa, dan komunitas
     

Tidak ada pengecualian—seluruh fasilitas pemotongan yang memproduksi daging untuk dijual harus tersertifikasi halal.

 

4. Apa yang Terjadi Jika RPH Tidak Bersertifikat Halal Mulai 2026?

Mulai 2026, pemerintah mengatur sanksi administratif bagi RPH yang tidak memiliki sertifikat halal.

Konsekuensinya:

Tidak boleh lagi memasarkan produk daging
Produk hewan tidak bisa memperoleh label halal
Dapat dikenakan penarikan produk
Rantai pasok bisa terputus
Pelaku usaha hilang kepercayaan konsumen
Peluang kerja sama dengan industri pangan akan tertutup

Dengan kata lain, tanpa sertifikat halal, RPH tidak bisa beroperasi secara legal.

  •  

5. Apa yang Wajib Dipersiapkan RPH untuk Mengikuti Kewajiban Halal 2026?

Agar bisa lolos sertifikasi halal, RPH harus memenuhi sejumlah persyaratan.

a. SDM Penyembelih Harus Tersertifikasi

Setiap penyembelih hewan wajib memiliki:

  • Sertifikat Juru Sembelih Halal (Juleha)
    Pelatihan animal welfare
    Pemahaman tentang prosedur PPH

Pelatihan ini penting karena penyembelihan adalah titik paling krusial dalam halal.


b. Penyelia Halal Wajib Ada di Setiap RPH

Penyelia halal bertugas mengawasi:

  • Proses penyembelihan
    Dokumentasi
    Audit internal
    Tindakan koreksi jika terjadi ketidaksesuaian
     

RPH harus memiliki penyelia halal yang kompeten dan tersertifikasi BNSP.

 

c. Memastikan Semua Peralatan dan Area Produksi Memenuhi Standar Halal

Beberapa standar yang wajib dipenuhi:

  • Tempat penyembelihan tidak bercampur dengan hewan non-halal
    Pisau atau alat potong tidak digunakan untuk babi
    Tidak ada kontaminasi silang najis
    Area penampungan hewan dipisahkan
     

  • d. Menyusun dan Menerapkan SJPH dengan Benar

SJPH RPH minimal mencakup:

  • Kebijakan halal
    Tim manajemen halal
    Bahan & peralatan halal
    Prosedur kritis
    Pengendalian pembelian
    Penelusuran (traceability)
    Audit internal
    Tindakan perbaikan

SJPH yang tidak lengkap bisa membuat sertifikasi gagal.

 

6. Apa Manfaat RPH Bersertifikat Halal?

Sertifikasi halal bukan hanya untuk kepatuhan, tetapi juga menjadi nilai tambah besar bagi industri.

a. Kepercayaan Konsumen Meningkat

Daging yang diproses dari RPH halal lebih dipercaya dan aman.

b. Produk Lebih Mudah Masuk Pasar Modern

Supermarket dan industri pangan akan memprioritaskan bahan baku halal.

c. Menjadi Mitra Pemerintah & Industri

Pemerintah, koperasi, dan industri makanan membutuhkan pasokan halal.

d. Membuka Peluang Ekspor

Negara Timur Tengah, Malaysia, Brunei, dan Eropa mensyaratkan RPH harus tersertifikasi halal.

 

7. Tantangan RPH dalam Mengikuti Kewajiban 2026

Beberapa tantangan umum yang sering muncul:

  • SDM penyembelih belum tersertifikasi
    Fasilitas RPH belum sesuai standar halal
    Dokumentasi halal masih minim
    Kurangnya pemahaman tentang SJPH
    Peralatan masih bercampur dengan aktivitas non-halal

Namun semuanya bisa diatasi dengan pelatihan dan pendampingan yang tepat.

 

2026 adalah Momentum Transformasi RPH Indonesia

Kewajiban sertifikasi halal RPH mulai 2026 bukan sekadar aturan, tetapi langkah besar untuk memperkuat industri halal nasional. RPH yang mulai mempersiapkan diri dari sekarang akan jauh lebih siap menghadapi audit halal dan bisa bersaing dalam pasar yang semakin mengutamakan keamanan pangan dan standar syariah.

Kontak Whatsapp