Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) mengantarkan era baru bagi industri halal di Indonesia. Kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman (pangan olahan) yang beredar di Indonesia, paling lambat 17 Oktober 2024, membuka peluang sekaligus menghadirkan tantangan bagi pelaku usaha. Di tengah kesibukan mengelola usaha, memastikan kehalalan produk menjadi sebuah keharusan.
Di sinilah peran strategis Penyelia Halal sebagai garda terdepan dalam memastikan kehalalan produk dan membantu pelaku usaha menghadapi era sertifikasi wajib ini. Lebih dari sekadar pemenuhan regulasi, peran ini dapat menjangkau berbagai aspek krusial, yang di antaranya:
Peran yang pertama yaitu memastikan kehalalan produk di seluruh proses produksi, mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi. Hal ini meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk, membangun loyalitas dan reputasi positif bagi pelaku usaha.
Penyelia Halal membantu pelaku usaha dalam membuat dan menerapkan SJH yang sesuai dengan standar BPJPH. SJH yang efektif memastikan kehalalan produk secara berkelanjutan, meminimalisir risiko kontaminasi dan pelanggaran syariah.
Dengan adanya seorang penyelia dapat membantu pelaku usaha dalam mempersiapkan dokumen dan persyaratan untuk sertifikasi halal. Pengetahuan dan pengalaman mereka membantu proses sertifikasi berjalan lebih lancar dan efisien, menghemat waktu dan sumber daya.
Produk yang memiliki sertifikasi halal dan diawasi oleh penyelia halal memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar domestik maupun global. Hal ini membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan keuntungan bagi pelaku usaha.
Keberadaan peran ini membantu mewujudkan industri halal yang kuat dan tangguh di Indonesia. Keahlian dan profesionalisme mereka mendorong terciptanya ekosistem halal yang terpercaya dan berdaya saing tinggi.
Dalam menghadapi era wajib sertifikasi halal, pelaku usaha tentunya perlu:
Memiliki penyelia halal yang kompeten dan tersertifikasi.
Menyediakan pelatihan dan pengembangan berkelanjutan bagi Penyelia Halal.
Membangun budaya halal di seluruh rantai produksi.
Bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan kehalalan produk.
LPK Hasdemy, sebagai lembaga pelatihan terpercaya, berkomitmen dalam mendukung industri halal dan membantu pelaku usaha menghadapi era sertifikasi wajib. Kami menyediakan Pelatihan Penyelia Halal yang komprehensif dan berkualitas, dengan materi yang dirancang sesuai dengan standar BPJPH dan kebutuhan industri.
Dengan mengikuti Pelatihan Penyelia Halal di LPK Hasdemy, peserta akan mendapatkan beragam manfaat berikut ini:
Materi pelatihan yang lengkap dan terkini yang meliputi prinsip-prinsip kehalalan, sistem jaminan halal, audit halal, dan regulasi terkait.
Trainer berpengalaman dan profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang kehalalan produk.
Metode pelatihan yang interaktif dan aplikatif dalam memadukan teori dan praktik untuk memastikan pemahaman dan kemampuan peserta.
Sertifikat pelatihan resmi yang diakui oleh BPJPH dan menjadi persyaratan untuk menjadi penyelia halal.
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut tentang pelatihan halal dan solusi pendampingan sertifikasi halal!
Email: lsp_lpk@hsint.id
Telp: +6221 5011 1319
+62 852-1756-9415
Copyright @ 2024 By Halal Syariah Integrasi