Logo hasdemy
Sertifikasi Halal UMKM: Wajib Mulai Sebelum 2026 08 August 2025

Sertifikasi Halal UMKM: Wajib Mulai Sebelum 2026

Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menegaskan komitmennya dalam mengakselerasi ekosistem halal nasional. Dalam pernyataan terbaru, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib mengantongi sertifikat halal untuk produk yang beredar di pasaran.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal. Namun, untuk memberikan ruang persiapan, implementasi dilakukan secara bertahap, khususnya bagi sektor UMKM.

 

Kenapa Sertifikasi Halal UMKM Itu Penting?

Keputusan mewajibkan sertifikasi halal UMKM bukan tanpa alasan. Produk UMKM memiliki jangkauan pasar yang luas, dan sebagian besar konsumennya adalah masyarakat Muslim. Sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi standar kepercayaan dan jaminan mutu produk. Dengan adanya sertifikat halal, pelaku UMKM dapat meningkatkan kredibilitas, memperluas pasar, dan membuka peluang ekspor ke negara-negara Muslim di seluruh dunia.

Selain itu, konsumen kini semakin sadar akan pentingnya produk yang aman, higienis, dan sesuai syariat. Tanpa sertifikasi, UMKM bisa kehilangan potensi pasar yang besar, terutama di ritel modern dan platform e-commerce yang mulai mensyaratkan label halal dalam kurasi produk.

 

Syarat Sertifikasi Halal UMKM Menurut BPJPH

BPJPH menegaskan bahwa mulai 2026 tidak ada lagi ruang toleransi. UMKM harus mulai menyiapkan sejak dini semua persyaratan yang diperlukan. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang harus dipenuhi:

  1. Pernyataan Kehalalan Produk Pelaku usaha wajib memastikan seluruh bahan yang digunakan bersumber dari bahan halal. Tidak hanya bahan utama, tetapi juga bahan tambahan, proses produksi, dan alat-alat yang digunakan harus memenuhi prinsip kehalalan dan thayyiban (baik dan bersih).
  2. Dokumen Pendukung Lengkap Proses sertifikasi membutuhkan dokumen seperti daftar bahan baku, sertifikat halal bahan dari pemasok, diagram alir proses produksi, serta dokumen pendukung lain yang menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam menjamin kehalalan produknya.
  3. Penyelia Halal UMKM harus memiliki minimal satu orang Penyelia Halal yang telah mengikuti pelatihan dan uji kompetensi. Penyelia Halal bertugas memastikan seluruh proses produksi sesuai dengan prinsip halal dan mengawal implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  4. Pendaftaran di SIHALAL Pelaku usaha wajib mendaftarkan produknya melalui sistem informasi halal BPJPH (SIHALAL). Proses ini bisa dibantu oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang telah ditunjuk oleh lembaga pendamping seperti Saadah Global.

 

Kapan Waktu Terbaik Mengurus Sertifikasi Halal?

Seringkali pelaku UMKM menunda proses sertifikasi karena merasa produknya belum siap, belum terkenal, atau belum masuk pasar ekspor. Padahal, justru waktu terbaik mengurus sertifikasi halal adalah:

  • Saat Produk Sudah Final Artinya, bahan dan proses produksi sudah stabil. Hal ini memudahkan proses verifikasi dan mempercepat penerbitan sertifikat halal.
  • Sebelum Ekspansi Usaha Saat akan masuk ke pasar ritel modern atau ekspor ke negara lain, memiliki sertifikat halal akan menjadi nilai tambah dan bisa menjadi syarat utama dari distributor.
  • Saat Mulai Branding Produk Memiliki logo halal di awal pengembangan brand akan membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen sejak dini.

 

Peran Pendamping Sertifikasi Halal untuk UMKM

BPJPH menyadari bahwa proses sertifikasi tidak bisa dijalani sendiri oleh pelaku usaha, terutama UMKM yang masih minim informasi dan sumber daya. Oleh karena itu, lembaga seperti Saadah Global hadir sebagai mitra pendamping yang siap membantu dari awal hingga sertifikat halal diterbitkan.

Saadah Global menyediakan layanan seperti:

  • Pelatihan dan sertifikasi Penyelia Halal
  • Pendampingan pengumpulan dan verifikasi dokumen
  • Pengisian SIHALAL dan komunikasi dengan auditor
  • Monitoring dan evaluasi implementasi SJPH

Dengan pendampingan yang terstruktur, UMKM bisa lebih siap dan tidak kesulitan saat proses audit atau evaluasi dari BPJPH.

Tahun 2026 tinggal sebentar lagi. Tidak ada lagi alasan untuk menunda sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMKM yang ingin tetap bersaing di pasar. Sertifikasi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga peluang untuk tumbuh dan berkembang secara profesional.

Pastikan UMKM-mu sudah tersertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditentukan. Prosesnya bisa lebih cepat dan mudah jika didampingi oleh tim ahli.

Ingin tahu bagaimana cara mudah dan tepat mengurus sertifikasi halal untuk UMKM-mu? Hubungi tim @saadah.global sekarang juga melalui Instagram untuk konsultasi gratis dan jadwalkan pendampingan bisnismu menuju sertifikasi halal!

Kontak Whatsapp