Dalam dunia bisnis saat ini, memiliki sertifikat halal bukan hanya menjadi nilai tambah, tetapi juga kebutuhan bagi banyak pelaku usaha. Sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang kamu tawarkan telah memenuhi standar syariat Islam. Hal ini penting, terutama bagi kamu yang ingin menjangkau pasar Muslim yang terus berkembang. Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal di tahun 2025? Yuk, simak langkah-langkahnya di bawah ini!
Sertifikat Halal 2025 menjadi syarat penting bagi bisnis di era modern. Simak langkah-langkahnya berikut untuk mempermudah proses sertifikasimu!
1. Pahami Regulasi Sertifikasi Halal
Sebelum mengajukan sertifikasi, pastikan kamu memahami regulasi yang berlaku di Indonesia. Saat ini, proses sertifikasi halal diatur oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bersama lembaga pemeriksa halal seperti LPPOM MUI. Pahami dokumen yang diperlukan, biaya, dan tahapan prosesnya.
2. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengajukan sertifikasi halal, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:
Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan agar prosesnya berjalan lancar.
3. Lakukan Audit Internal
Sebelum mengajukan sertifikasi, lakukan audit internal untuk memastikan semua proses produksi memenuhi standar halal. Periksa bahan baku, proses pengolahan, hingga kebersihan fasilitas produksi. Jika ada yang belum sesuai, segera lakukan perbaikan.
4. Ajukan Permohonan ke BPJPH
Setelah dokumen dan audit internal selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Pengajuan ini bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang mempermudah proses administrasi.
5. Proses Pemeriksaan oleh Lembaga Halal
BPJPH akan menunjuk lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk dan proses produksi. LPH akan mengunjungi fasilitas produksi kamu untuk memastikan semua aspek memenuhi standar halal.
6. Penerbitan Fatwa Halal
Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan fatwa halal. Jika produk kamu dinyatakan halal, fatwa ini akan menjadi dasar untuk menerbitkan sertifikat halal.
7. Penerbitan Sertifikat Halal
BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa dari MUI. Sertifikat ini berlaku selama empat tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Proses sertifikasi halal sering terasa rumit dan memakan waktu. Berikut tips sederhana yang bisa membantu mempercepat prosesnya!
Sertifikat halal bukan hanya kewajiban, tapi juga peluang besar bagi bisnis. Yuk, simak manfaatnya untuk bisnismu!
Mendapatkan sertifikat halal mungkin tampak rumit pada awalnya, tetapi dengan persiapan yang matang, proses ini bisa menjadi lebih mudah. Ingat, sertifikat halal bukan hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi juga tentang memberikan jaminan kualitas dan kepercayaan kepada konsumenmu.
Ingin proses sertifikasi halalmu berjalan lebih lancar? Hubungi Sa’adah Global untuk mendapatkan pendampingan khusus dalam pengurusan sertifikasi halal yang siap membantumu dari awal hingga akhir proses. Jangan lupa hubungi tim profesionalnya di link WhatsApp ini untuk pendaftarannya dan untuk info lebih lanjut silakan follow Instagramnya di @saadah.global!
Copyright @ 2025 By Halal Syariah Integrasi