Logo hasdemy
Penyelia Halal dan Tugas Penting dalam Sertifikasi Produk 04 May 2026

Penyelia Halal dan Tugas Penting dalam Sertifikasi Produk

Tangerang, 4 Mei 2026  - Penyelia halal menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi produk di Indonesia seiring penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Peran ini tidak hanya administratif, tetapi juga memastikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berjalan konsisten di setiap tahapan produksi.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat hingga 2025 terdapat lebih dari 9,6 juta produk bersertifikat halal dari 2,79 juta sertifikat halal yang telah diterbitkan. Pemerintah juga membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi usaha mikro dan kecil dengan kuota mencapai 1 juta sertifikat pada 2025 serta meningkat menjadi 1,35 juta kuota pada 2026.

Baca Juga: Tugas Penyelia Halal dalam Mengawasi Bahan Produksi

Dalam sistem tersebut, penyelia halal bertugas mengawasi bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi agar tetap sesuai standar halal. Mereka juga memastikan dokumen pendukung dan pelaporan kepada BPJPH berjalan sesuai ketentuan regulasi.

Menurut Manual SJPH BPJPH, keberadaan penyelia halal diperlukan untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal, bukan hanya saat pengajuan sertifikasi awal. Hal ini menjadi krusial terutama bagi sektor makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan rumah potong hewan.

Secara global, laporan State of the Global Islamic Economy menunjukkan belanja konsumen Muslim dunia pada sektor halal terus meningkat, terutama pada makanan, kosmetik, dan farmasi. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar memiliki peluang besar memperkuat daya saing melalui jaminan halal yang kredibel.

Bagi masyarakat, keberadaan penyelia halal memberi kepastian bahwa produk yang beredar telah diawasi secara berkelanjutan, bukan sekadar memiliki label. Bagi pelaku usaha, sistem ini membantu menjaga kepercayaan pasar domestik dan membuka peluang ekspor ke negara dengan standar halal ketat.

Pemerintah melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan penguatan layanan BPJPH terus mendorong percepatan sertifikasi. Dengan tren konsumsi halal yang terus tumbuh, kebutuhan penyelia halal diperkirakan semakin meningkat sebagai fondasi utama ekosistem industri halal nasional.

Kontak Whatsapp