25 May 2026
Tangerang, 25 Mei 2026 - Dalam proses pengajuan Sertifikasi Halal di Indonesia, ada satu sosok sentral yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, yaitu Penyelia Halal. Kehadiran penyelia halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin konsistensi produk halal selama masa edar.
Namun, apakah Anda sudah memahami apa itu penyelia halal adalah dan apa saja tanggung jawabnya? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai peran, tugas, serta syarat menjadi penyelia halal berdasarkan regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Apa Itu Penyelia Halal?
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH) di dalam suatu perusahaan atau unit usaha.
Setiap pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal wajib memiliki penyelia halal. Ia berfungsi sebagai "pengawas internal" yang memastikan bahwa seluruh bahan, proses produksi, hingga pengemasan tetap sesuai dengan standar syariat Islam dan regulasi pemerintah.
Peran Strategis Penyelia Halal
Penyelia halal bertindak sebagai jembatan antara pelaku usaha, BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI. Peran utamanya meliputi:
Tugas Penyelia Halal Menurut Regulasi
Berdasarkan aturan BPJPH, tugas penyelia halal sangat krusial dalam menjaga integritas halal sebuah brand. Berikut adalah rincian tugasnya:
Syarat Menjadi Penyelia Halal
Tidak semua orang bisa ditunjuk menjadi penyelia halal. Menurut regulasi BPJPH dan UU JPH, kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
Catatan: Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menempuh jalur Self Declare, peran penyelia halal dapat dilakukan oleh pemilik usaha itu sendiri selama memenuhi kriteria beragama Islam.
Mengapa Penyelia Halal Sangat Penting?
Tanpa adanya penyelia halal yang kompeten, risiko terjadinya kontaminasi silang antara bahan halal dan non-halal sangat besar. Selain itu, jika perusahaan tidak memiliki penyelia halal, maka pengajuan sertifikasi halal ke BPJPH akan ditolak secara sistem.
Dengan memiliki penyelia halal yang bersertifikasi, perusahaan tidak hanya mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen (brand trust) terhadap kualitas dan kehalalan produk mereka.
Kesimpulan
Penyelia halal adalah pilar utama dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal di perusahaan. Dengan memahami tugas penyelia halal dan memenuhinya sesuai regulasi BPJPH, pelaku usaha dapat memastikan bisnis mereka berjalan lancar, berkah, dan memiliki daya saing tinggi di pasar global.
Sudahkah bisnis Anda memiliki penyelia halal yang kompeten? Pastikan tim Anda mendapatkan pelatihan yang tepat agar proses sertifikasi halal berjalan tanpa kendala.
Copyright @ 2026 By Halal Syariah Integrasi